BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Syirkah merupakan
suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara
sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Salah
satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi
oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak
mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan.
Mudharabah
berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian
atau berjalan . Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang
berasal dari al-qardhu, berarti al-qath’u (potongan). Karena
pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungannya.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini
adalah:
1. Apa pengertian Syirkah dan mudharabah?
2. Bagaimana hukum Syirkah dan mudharabah?
3. Bagaimana rukun serta syarat syirkah dan
mudharabah?
4. Kapan syirkah dan mudharabah berakhir?
BAB II
PEMBAHSASAN
PEMBAHSASAN
A.
Syirkah
1.
Definisi Syirkah Dan Hukumnya Menurut Syari’at Islam
Menurut
bahasa syirkah adalah bercampurnya suatu harta dengan harta yang lain sehingga
keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah
ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua
harta itu, karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.
Adapun
menurut istilah, para ulama fiqh berbeda pendapat dalam mengartikan istilah syirkah.
Berikut
beberapa pendapat para ulama :
1. Menurut ulama Malikiyah, syirkah adalah pemberian izin kepada
kedua mitra kerja untuk mengatur harta / modal bersma.
2. Menurut ulama Hanabilah, syirkah adalah persekutuan haka atau
pengaturan harta.
3. Menurut ulama syafi’iyah, syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan
bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu ke
pihak yang lain.
4. Menurut ulama Hanafiyah, syirkah adalah transaksi antara dua
orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.
2.
Landasan Hukum
Syirkah
adalah transaksi yang dibolehkan dalam syariat, berdasarkan As-sunnah,
Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
Adapun
Dalil dari Al-qu’an, firman Allah :
Maka mereka
bersama-sama (bersekutu) dalam bagian yang sepertiga itu. (An-Nisa
;12)
Adapun
Dalil dari sunnah, hadist qudsi yang diriwayatkan oleh abu hurairah secara
marfu’ dari rasulullah bahwa beliau bersabda :
Sesungguhnya
allah berfirman, aku adalah pihak ke tiga dari dua orang yang bersekutu, selama
salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari
keduanya menghianati yang lain, maka aku keluar dari persekutuan tersebut. (HR.
Abu Dawud serta hakim dan ia mensahihkan sanadnya)
3.
Jenis” syirkah
1.
Syirkah
Amlak
Syirkah
amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang
tanpa transaksi syirkah.
Syirkah
hak milik ini dibagi menjadi dua :
1. Syirkah ikhtiar yaitu syirkah yang lahir
atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya adalah dua orang yang
mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang, atau dua orang yang mendapatkan
hibah atau wasiat, dan keduanya menerimanya, sehingga keduanya menjadi sekutu
dalam hak milik.
2. Syirkah jabar yaitu persekutuan yang
terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang
yang mendapatkan warisan, sehingga barang yang diwariskan tersebut menjadi hak
milik kedua orang yang bersangkutan.
Hukum kedua jenis syirkah ini adalah masing-masing sekutu bagaikan pihak asing atas sekutunya yang lain. Sehingga salah satu pihak tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap harta tersebut tanpa izin dari yang lain, karena masing-masing sekutu tidak memiliki kekuasaan atas bagian saudaranya.
Hukum kedua jenis syirkah ini adalah masing-masing sekutu bagaikan pihak asing atas sekutunya yang lain. Sehingga salah satu pihak tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap harta tersebut tanpa izin dari yang lain, karena masing-masing sekutu tidak memiliki kekuasaan atas bagian saudaranya.
2.
Syirkah
‘Uqud
Yaitu
transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam
harta dan keuntungan. Ini adalah definisi syirkah menurut ulama hanafiyah yang
telah disebutkan sebelumnya.
Secara
umum, menurut para ulama fiqh termasuk para ulama malikiyah dan syafi’iyah
syirkah dibagi menjadi empat macam yaitu syirkah inan, mufawadhah, syirkah
abdan, dan syirkah wujuh. Para ulama sepakat bahwa syirkah inan boleh
dilakaukan. Sedangkan ketiga jenis syirkah yang lain maka mereka berbeda
pendpata mengenai hukumnya.
1) Terbentuknya syirkah ‘Uqud
Menurut
ulama hanafiyah rukun syirkah ‘uqud menjadi dua yaitu ijab dan qabul. Maksudnya,
jika salah satu pihak berkata kepada mitranya, aku berkongsi dengan kamu dalam
ini atau ini, kemudian pihak kedua menjawab, aku setuju syirkah uqid dibabagi
menjadi tiga bagian yaitu syirkah amwal, syirkah wujuh, dan syirkah a’mal.
1.
Definisi
syirkah amwal
Syirkah
amwal adalah persekutuan dua orang dalam pengelolaan modal, yaitu ketika
keduanya berkata, kita bersekutu dalam modal ini untuk melakukan bisnis jual
beli... atau dengan menyebutkan transaksi secara mutlak (tanpa menentukan
bentuk transaksi), dan keuntungannya akan kita bagi dua sesua dengan
syarat-syarat yang kita sepakati. Atau salah satu diantara keduanya mengatakan
hal itu dan pihak lain menyetujuinya. Syirkah amwal bisa dibagi menjadi dua
yaitu syirkah inan, dan syirkah mufawadhah.
1)
Syirkah
‘inan
Yaitu
persekutuan dua orang untuk memamfaatkan harta bersama sebagai modal untuk
berdagang dan keuntungannya dibagi dua. Para ulama sepakat bahwa syirkah
semacam itu hukumnya adalah boleh.
Syirkah
jenis inilah yang sangat populer bagi masyarakat karena didalam syirkah ini
tidak disyaratkan persamaan, baik dalam modal maupun dalam kerja. Dengan begitu
bisa saja modal salah satu nya lebih besar dari yang lain atau salah satunya
menjadi penanggung jawab penuh atas pengelolaan modal, sementara yang lain
tidak. Untuk itulah didalam syirkah ini tidak ada istilah kafalah( jaminan ),
sehingga masing-masing pihak hanya dimintai tanggung jawab atas tindakannya
sendiri dan sama sekali tidak bertanggung jawab atas tindakan mitranya.
Meskipun
begitu, keuntungan yang diterima keduanya bisa sama besar atau bisa berbeda
sesuai dengan kesepakatan. Adapun kerugian, maka selalu ditentukan sesuai
dengan besarnya modal, sesuai dengan kaidah, keuntungan harus dibagi sesuai
dengan kesepakatan yang ada, sedangkan kerugian ditanggung masing-masing pihak
sesuai dengan modal yang dikeluarkan.
2)
Syirkah
mufawadhah.
Menurut
bahasa, syirkah ini dinnamakan syirkah mufawadhah karena adanya persamaan
didalam modal, keuntungan, pengelolaan harta DLL.
Jika
salah satu pihak memiliki harta yang bisa dijadikan sebagai modal untuk
syirkah, sementara yang lain tidak memiliki modal, maka syirkah tersebut tidak
bisa dikatakan sebagai syirkah mufawadhah, karena tidak terwujudnya persamaan
modal. Hanya saja, jika salah satu diantara keduanya memiliki barang atau utang
kepada seseorang, atau memiliki barang yang tak bergerak, maka harta tersebut
tidak berpengaruh terhadap sahnya syirkah mufawadhah.
Hal
itu karena harta tersebut tidak sah untuk dijadikan modal syirkah, seperti
kepemilikan mitra terhadap istrinya. Jika salah satu sekutu dalam syirkah
mendapatkan harta yang berasal dari warisan atau sejenisnya, maka syirkah
mufawadhah menjadi batal jika harta tersebut berupa uang dirham atau dinar yang
benar” telah diterima. Adapun jika warisan tersebut diterima dalam bentuk
barang dagangan atau benda tak bergerak, maka syirkah mufawadhah tetap sah.
2.
Definisi
syirkah wujuh (kongsi atas tanggungan)
Syirkah wujuh adalah
persekutuan dua orang tanpa harus memiliki modal. Keduanya kemudian membeli
barang dengan cara berhutang lalu menjualnya secara kontan denganmemanfaatkan
kedudukan (nama baik) yang mereka miliki dalam masyarakat. misalnya dua orang mengadakan
kesepakatan, jika bersekutu untuk membeli barang dengan cara berhutang, lalu
menjualnya secara kontan, dan keuntungan nya dibagi dua sesuai dengna syarat.
Syirkah ini dinamakan
syirkah wujuh karena barang dagangan biasanya hanya dijual dengan cara
berhutang kepada orang yang terhormat dan memiliki nama baik. Syirkah ini boleh
dilakukan menurut ulama hanafiyah, hanabilah, dan zaidiyah. Karena ia adalah
syirkah uqud yang mengandung pemberian hak kuasa masing-masing pihak kepada
mitranya untuk membeli barang, dengan syarat orang yang hendak membeli barang
sah untuk melakukan hal itu, maka begitu juga syirkah yang mencakupnya.
Ditambah lagi masyarakat telah melakukan hal ini sejak zaman dahulu tanpa ada
penolakan dari siapapun.
Kesimpulannya, kesepakatan yang dilakukan
keduanya dapta dianggap sebagai sebuah pekerjaan sehingga dapat dijadikan modal
syirkah.
·
Hikmah Syirkah
Syirkah
mengandung hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat
luas, diantaranya sebagai berikut :
1. Terkumpulnya modal dengan jumlah yang
sangat besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan
besar pula.
2. Dapat memperlancar laju perkembangan
ekonomi makro.
3. Terciptanya lapangan pekerjaan yang
lebih luas dan mandiri.
4. Terjalinnya rasa persaudaraan di antara
sesama pemegang modal dan mitra kerja yang lain.
5. Pemikiran untuk memajukan perusahaan
menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang.
B. MUDHARABAH
a) Pengertian Mudharabah
Mudharabah
berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian
atau berjalan sebagaimana firman Allah:
Dan yang lainnya,
bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20).
Selain al-dharb,
disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,
berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian
hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Menurut
istilah, mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan
pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak
sesuai jumlah kesepakatan.
b) Hukum mudharabah
Aqad
mudharabah dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara
pemilik modal orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah
firman Allah:
Tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah:
198).
Melakukan
mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah
saw bersabda:
Ada tiga perkara yang
diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum
dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.
c) Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut
ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah ada 6 yaitu:
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
2. Orang yang bekerja, yaitu mengelola
barang yang diterima dari pemilik barang
3. Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik
dengan pengelola barang
4. Harta pokok/modal
5. Pekerjaan pengelolaan harta sehingga
menghasilkan laba (Keuntungan).
Syarat
sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu sendiri.
Salah
satu Syarat sah mudharabah antara lain:
1. Modal/barang yang diserahkan itu
berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar),
emas hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.
2. Bagi yang melakukan aqad disyaratkan
mampu melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih kecil,
orang gila
3. Modal harus diketahui dengan jelas agar
dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
4. Keuntungan yang akan menjadi milik
pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
5. Melafadzkan ijab dari pemilik modal
6. Mudharabah bersifat mutlak, pemilik
modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu,
memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
1.
SYIRKAH
Syirkah adalah
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan
kerugiannya ditanggung oleh penggunanya sendiri .Hukum syirkah, menurut
pendapat para ulama hukum syirkah adalah mubah (boleh).
Menurut
Ulama Hanafi, rukun syirkah ada dua yaitu:
1.
Ijab
2.
Qobul
Syarat-syarat
syirkah:
1.
Sesuatu
yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun lainnya.
2.
Sesuatu
yang bertalian dengan syirkah mal (harta)
3.
Syarat
yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.
2. MUDHARABAH
Mudharabah adalah
aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan
syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
Hukum mudharabah adalah mubah (boleh).
Menurut
ulama Syafi’iyah rukun mudharabah ada 6 yaitu :
1.
Pemilik
barang
2.
Orang
yang bekerja
3.
Aqad
mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
4.
Harta
pokok/modal
5.
Pekerjaan
pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
6.
Keuntungan.
Syarat
sah mudharabah antara lain:
1.
Modal/barang
yang diserahkan itu berbentuk uang tunai
2.
Bagi
yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf
3.
Modal
harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang
diperdagangkan dengan laba
4.
Keuntungan
yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
5.
Melafadzkan
ijab dari pemilik modal
6.
Mudharabah
bersifat mutlak
DAFTAR PUSTAKA
As’ad, Aliy. 1979. Fathul
Mu’in 2. Yogyakarta: PT Menara Kudus
Hasan, Ali.
2004. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Muhamad, al ‘Allamah
Syaikh. 2004. Fiqh. Bandung: Al-Haramain li ath-Thiba’ah
Suhendi, Hendi.
2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.