Sabtu, 31 Oktober 2015




BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Syirkah merupakan suatu akad dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut.
Salah satu kerja sama antara pemilik modal dan seseorang adalah bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan.
Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan . Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,  berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah:
1.       Apa pengertian Syirkah dan mudharabah?
2.       Bagaimana hukum Syirkah dan mudharabah?
3.       Bagaimana rukun serta syarat syirkah dan mudharabah?
4.       Kapan syirkah dan mudharabah berakhir?


  
  

BAB II
PEMBAHSASAN
A.     Syirkah

1.      Definisi Syirkah Dan Hukumnya Menurut Syari’at Islam
Menurut bahasa syirkah adalah bercampurnya suatu harta dengan harta yang lain sehingga keduanya tidak bisa dibedakan lagi. Jumhur ulama kemudian menggunakan istilah ini untuk menyebut transaksi khusus, meskipun tidak terjadi percampuran kedua harta itu, karena yang menyebabkan bercampurnya harta adalah transaksi.
Adapun menurut istilah, para ulama fiqh berbeda pendapat dalam mengartikan istilah syirkah.
Berikut beberapa pendapat para ulama :
1.      Menurut ulama Malikiyah, syirkah adalah pemberian izin kepada kedua mitra kerja untuk mengatur harta / modal bersma.
2.      Menurut ulama Hanabilah, syirkah adalah persekutuan haka atau pengaturan harta.
3.      Menurut ulama syafi’iyah, syirkah adalah tetapnya hak kepemilikan bagi dua orang atau lebih sehingga tidak terbedakan antara pihak yang satu ke pihak yang lain.
4.      Menurut ulama Hanafiyah, syirkah adalah transaksi antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan.

2.      Landasan Hukum
Syirkah adalah transaksi yang dibolehkan dalam syariat, berdasarkan As-sunnah, Al-Qur’an, sunnah dan ijma’.
Adapun Dalil dari Al-qu’an, firman Allah :
Maka mereka bersama-sama (bersekutu) dalam bagian yang sepertiga itu. (An-Nisa ;12)
Adapun Dalil dari sunnah, hadist qudsi yang diriwayatkan oleh abu hurairah secara marfu’ dari rasulullah bahwa beliau bersabda :
Sesungguhnya allah berfirman, aku adalah pihak ke tiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari keduanya menghianati yang lain, maka aku keluar dari persekutuan tersebut. (HR. Abu Dawud serta hakim dan ia mensahihkan sanadnya)
3.      Jenis” syirkah

1.      Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah persekutuan kepemilikan dua orang atau lebih terhadap suatu barang tanpa transaksi syirkah.
Syirkah hak milik ini dibagi menjadi dua :
1.      Syirkah ikhtiar yaitu syirkah yang lahir atas kehendak dua pihak yang bersekutu. Contohnya adalah dua orang yang mengadakan kongsi untuk membeli suatu barang, atau dua orang yang mendapatkan hibah atau wasiat, dan keduanya menerimanya, sehingga keduanya menjadi sekutu dalam hak milik.

2.      Syirkah jabar yaitu persekutuan yang terjadi antara dua orang atau lebih tanpa sekehendak mereka. Seperti dua orang yang mendapatkan warisan, sehingga barang yang diwariskan tersebut menjadi hak milik kedua orang yang bersangkutan.
Hukum kedua jenis syirkah ini adalah masing-masing sekutu bagaikan pihak asing atas sekutunya yang lain. Sehingga salah satu pihak tidak berhak melakukan tindakan apapun terhadap harta tersebut tanpa izin dari yang lain, karena masing-masing sekutu tidak memiliki kekuasaan atas bagian saudaranya.

2.      Syirkah ‘Uqud
Yaitu transaksi yang dilakukan dua orang atau lebih untuk menjalin persekutuan dalam harta dan keuntungan. Ini adalah definisi syirkah menurut ulama hanafiyah yang telah disebutkan sebelumnya.
Secara umum, menurut para ulama fiqh termasuk para ulama malikiyah dan syafi’iyah syirkah dibagi menjadi empat macam yaitu syirkah inan, mufawadhah, syirkah abdan, dan syirkah wujuh. Para ulama sepakat bahwa syirkah inan boleh dilakaukan. Sedangkan ketiga jenis syirkah yang lain maka mereka berbeda pendpata mengenai hukumnya.

1)      Terbentuknya syirkah ‘Uqud
Menurut ulama hanafiyah rukun syirkah ‘uqud menjadi dua yaitu ijab dan qabul. Maksudnya, jika salah satu pihak berkata kepada mitranya, aku berkongsi dengan kamu dalam ini atau ini, kemudian pihak kedua menjawab, aku setuju syirkah uqid dibabagi menjadi tiga bagian yaitu syirkah amwal, syirkah wujuh, dan syirkah a’mal.
1.      Definisi syirkah amwal
Syirkah amwal adalah persekutuan dua orang dalam pengelolaan modal, yaitu ketika keduanya berkata, kita bersekutu dalam modal ini untuk melakukan bisnis jual beli... atau dengan menyebutkan transaksi secara mutlak (tanpa menentukan bentuk transaksi), dan keuntungannya akan kita bagi dua sesua dengan syarat-syarat yang kita sepakati. Atau salah satu diantara keduanya mengatakan hal itu dan pihak lain menyetujuinya. Syirkah amwal bisa dibagi menjadi dua yaitu syirkah inan, dan syirkah mufawadhah.

1)      Syirkah ‘inan
Yaitu persekutuan dua orang untuk memamfaatkan harta bersama sebagai modal untuk berdagang dan keuntungannya dibagi dua. Para ulama sepakat bahwa syirkah semacam itu hukumnya adalah boleh.
Syirkah jenis inilah yang sangat populer bagi masyarakat karena didalam syirkah ini tidak disyaratkan persamaan, baik dalam modal maupun dalam kerja. Dengan begitu bisa saja modal salah satu nya lebih besar dari yang lain atau salah satunya menjadi penanggung jawab penuh atas pengelolaan modal, sementara yang lain tidak. Untuk itulah didalam syirkah ini tidak ada istilah kafalah( jaminan ), sehingga masing-masing pihak hanya dimintai tanggung jawab atas tindakannya sendiri dan sama sekali tidak bertanggung jawab atas tindakan mitranya.
Meskipun begitu, keuntungan yang diterima keduanya bisa sama besar atau bisa berbeda sesuai dengan kesepakatan. Adapun kerugian, maka selalu ditentukan sesuai dengan besarnya modal, sesuai dengan kaidah, keuntungan harus dibagi sesuai dengan kesepakatan yang ada, sedangkan kerugian ditanggung masing-masing pihak sesuai dengan modal yang dikeluarkan.

2)      Syirkah mufawadhah.
Menurut bahasa, syirkah ini dinnamakan syirkah mufawadhah karena adanya persamaan didalam modal, keuntungan, pengelolaan harta DLL.
Jika salah satu pihak memiliki harta yang bisa dijadikan sebagai modal untuk syirkah, sementara yang lain tidak memiliki modal, maka syirkah tersebut tidak bisa dikatakan sebagai syirkah mufawadhah, karena tidak terwujudnya persamaan modal. Hanya saja, jika salah satu diantara keduanya memiliki barang atau utang kepada seseorang, atau memiliki barang yang tak bergerak, maka harta tersebut tidak berpengaruh terhadap sahnya syirkah mufawadhah.
Hal itu karena harta tersebut tidak sah untuk dijadikan modal syirkah, seperti kepemilikan mitra terhadap istrinya. Jika salah satu sekutu dalam syirkah mendapatkan harta yang berasal dari warisan atau sejenisnya, maka syirkah mufawadhah menjadi batal jika harta tersebut berupa uang dirham atau dinar yang benar” telah diterima. Adapun jika warisan tersebut diterima dalam bentuk barang dagangan atau benda tak bergerak, maka syirkah mufawadhah tetap sah.
2.      Definisi syirkah wujuh (kongsi atas tanggungan)

Syirkah wujuh adalah persekutuan dua orang tanpa harus memiliki modal. Keduanya kemudian membeli barang dengan cara berhutang lalu menjualnya secara kontan denganmemanfaatkan kedudukan (nama baik) yang mereka miliki dalam masyarakat. misalnya dua orang mengadakan kesepakatan, jika bersekutu untuk membeli barang dengan cara berhutang, lalu menjualnya secara kontan, dan keuntungan nya dibagi dua sesuai dengna syarat.
Syirkah ini dinamakan syirkah wujuh karena barang dagangan biasanya hanya dijual dengan cara berhutang kepada orang yang terhormat dan memiliki nama baik. Syirkah ini boleh dilakukan menurut ulama hanafiyah, hanabilah, dan zaidiyah. Karena ia adalah syirkah uqud yang mengandung pemberian hak kuasa masing-masing pihak kepada mitranya untuk membeli barang, dengan syarat orang yang hendak membeli barang sah untuk melakukan hal itu, maka begitu juga syirkah yang mencakupnya. Ditambah lagi masyarakat telah melakukan hal ini sejak zaman dahulu tanpa ada penolakan dari siapapun.
 Kesimpulannya, kesepakatan yang dilakukan keduanya dapta dianggap sebagai sebuah pekerjaan sehingga dapat dijadikan modal syirkah.

·         Hikmah Syirkah
Syirkah mengandung hikmah yang sangat besar, baik bagi pelakunya maupun bagi masyarakat luas, diantaranya sebagai berikut :
1.      Terkumpulnya modal dengan jumlah yang sangat besar, sehingga dapat digunakan untuk mengadakan pekerjaan-pekerjaan besar pula.
2.      Dapat memperlancar laju perkembangan ekonomi makro.
3.      Terciptanya lapangan pekerjaan yang lebih luas dan mandiri.
4.      Terjalinnya rasa persaudaraan di antara sesama pemegang modal dan mitra kerja yang lain.
5.      Pemikiran untuk memajukan perusahaan menjadi lebih banyak karena berasal dari banyak orang.

B.     MUDHARABAH
a)      Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata al-dharb, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan sebagaimana firman Allah:
Dan yang lainnya, bepergian di muka bumi mencari karunia Allah. (Al Muzamil: 20).
Selain al-dharb, disebut juga qiradh yang berasal dari al-qardhu,  berarti al-qath’u (potongan). Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya.
Menurut istilah, mudharabah atau qiradh adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan.
b)      Hukum mudharabah
Aqad mudharabah dibenarkan dalam Islam, karena bertujuan selain membantu antara pemilik modal orang yang memutarkan uang. Sebagai landasannya adalah firman  Allah:
Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu….” (Al Baqarah: 198).
Melakukan mudharabah atau qiradh adalah boleh (mubah). Dasar hukumnya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majjah dari Shuhaib r.a. Rasulullah saw bersabda:
Ada tiga perkara yang diberkati: jual beli yang ditangguhkan, memberi modal dari mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan untuk dijual.
c)      Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut ulama Syafi’iyah, rukun-rukun mudharabah ada 6 yaitu:
1.      Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
2.      Orang yang bekerja, yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
3.      Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
4.      Harta pokok/modal
5.      Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba (Keuntungan).
Syarat sah mudharabah berhubungan dengan rukun mudharabah itu sendiri.
Salah satu Syarat sah mudharabah antara lain:
1.      Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai. Apabila barang itu berbentuk emas/perak batangan (tabar), emas hiasan/barang dagang lainnya, mudharabah tersebut batal.
2.      Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf. Maka dibatalkan aqad anak-anak yang masih kecil, orang gila
3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
4.      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
5.      Melafadzkan ijab dari pemilik modal
6.      Mudharabah bersifat mutlak, pemilik modal tidak mengikat pengelola harta untuk berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu pada waktu-waktu tertentu.




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1. SYIRKAH
Syirkah  adalah  kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung oleh penggunanya sendiri .Hukum syirkah, menurut pendapat para ulama hukum syirkah adalah mubah (boleh).  
Menurut Ulama Hanafi, rukun syirkah ada dua yaitu:
1.      Ijab
2.      Qobul
Syarat-syarat syirkah:
1.      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun lainnya.
2.      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta)
3.      Syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadah.

 2. MUDHARABAH
Mudharabah adalah aqad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut, dengan syarat bahwa keuntungan diperoleh dua belah pihak sesuai jumlah kesepakatan. Hukum mudharabah adalah mubah (boleh). 
Menurut ulama Syafi’iyah rukun mudharabah ada 6 yaitu :
1.      Pemilik barang
2.      Orang yang bekerja
3.      Aqad mudharabah dilakukan oleh pemilik dengan pengelola barang
4.      Harta pokok/modal
5.      Pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba
6.      Keuntungan.
Syarat sah mudharabah antara lain:
1.      Modal/barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai
2.      Bagi yang melakukan aqad disyaratkan mampu melakukan tasharuf
3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba
4.      Keuntungan yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasinya
5.      Melafadzkan ijab dari pemilik modal
6.      Mudharabah bersifat mutlak

DAFTAR PUSTAKA

As’ad, Aliy. 1979. Fathul Mu’in 2. Yogyakarta: PT Menara Kudus
Hasan, Ali. 2004. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Muhamad, al ‘Allamah Syaikh. 2004. Fiqh. Bandung: Al-Haramain li ath-Thiba’ah
Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.